Thursday, February 10, 2011

PSK Cari Pelanggan Lewat Facebook

PSK Cari Pelanggan Lewat Facebook

PSK Surabaya Cari Pelanggan Pakai Facebook
Pekerja seks komersial (PSK) di Surabaya ternyata tidak gagap teknologi, misalnya facebook. Justru sebaliknya, mereka memanfaatkan facebook untuk menjaring pelanggan. Inilah yang dilakukan oleh Stefani Eka Pratiwi (18), Demi Espriani (18), dan Nila Fitri (29).
Karena pengguna facebook sangat bejibun, praktek mesum mereka mendapat respon positif. Apalagi, mereka juga bekerja sangat rapi sekaligus profesional. Mereka menggunakan jasa germo, yakni Johan Situmpul alias Jo. Alhasil, pelanggan berduyun-duyun melakukan order (pemesanan). Untuk bisa menggunakan jasa PSK ini, pengguna facebook harus keluar duit sekitar Rp 800 ribu.
Sayangnya, modus itu tercium oleh aparat kepolisian. Stefani yang beralamat di Karang Reji I, Demi yang beralamat di Jetis Kulon, dan Nila yang beralamat di Jalan Bibis Tama, mereka semua ditangkap petugas Polsek Asemrowo, Selasa (8/2/2011). Stefani dan Demi ditangkap saat berada di Hotel Bintang daerah Ngagel. Sedangkan Nila ditangkap saat transaksi di Jalan Diponegoro.
“Ketiga PSK ditangkap bersama perantaranya,” ujar AKP Naf’an, Kanit Reskrim Polsek Asemrowo.
Naf’an membeberkan, penjaringan pelanggan dilakukan sang germo (Jo) melalui akun facebooknya. Dia memajang gambar-gambar seksi dari Stefani, Demi, dan Nila. Di situ dituliskan, walau secara samar namun jelas diketahui maknanya, ketiganya bisa ‘dipakai’.
Jika ada pengguna facebook yang tertarik, komunikasi dilanjutkan melalui telepon genggam. “Harga rata-rata Rp 800 ribu. Selanjutnya, dicari tempat yang paling tepat. Biasanya di hotel. Lantas, perantara mengantarkan PSK yang dipesan. Pengantar adalah Agus Awaludin (45) dan Hery Prasetyo (40). Kini keduanya sudah kita tangkap,” beber Naf’an.
Usai transaksi, uang Rp 800 ribu pun dibagi. Sebesar Rp 500 ribu untuk PSK yang melayani pelanggan, Rp 200 ribu untuk germo, dan Rp 100 ribu untuk pengantar. “Ketiga PSK saat ini berstatus saksi. Mucikari (pengantar) sebagai tersangka. Sedangkan germonya masih buron. Mereka dijerat dengan pasal 506 KUHP, yakni mengambil untung dari pelacuran dengan ancaman 5 tahun penjara,” kata Naf’an.

Sumber:http://www.divineperformance.com/psk-surabaya-cari-pelanggan-pakai-facebook/

No comments:

Post a Comment

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...