skip to main |
skip to sidebar
Anggota Band Nyambi Jadi Jambret
Entah apa yang ada dibenak Idho Bagas Santika (23). Seorang mahasiswa salah satu perguruan tinggi negeri di Bandung malah menjadi penjambret.
Tidak tanggung-tanggung, sedikitnya dia sudah beraksi di 12 titik penjambretan. Ironisnya lagi, Idho merupakan salah satu personel band beraliran reggae yang cukup terkenal di Kota Bandung.
Idho ditangkap petugas di kampusnya setelah petugas mengendus keberadaannya berdasarkan keterangan saksi-saksi. Idho terakhir beraksi di kawasan Jalan Trunojoyo, Kota Bandung November lalu. Kala itu dia menjambret seorang perempuan yang tengah dibonceng. Petugas Polsektabes Bandung Wetan pun kemudian menyelidikinya.
Setelah dua minggu, tersangka baru terendus dan ternyata masih kuliah tingkat tiga di perguruan tinggi negeri di Bandung. Petugas pun menjemputnya ketika Idho tengah berada di sekitar kampus. Sementara partner kejahatannya, Wisnu alias Kobe, masih buron dan tengah diburu petugas. Petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor yang digunakan saat melakukan penjambretan.
Kepada wartawan, Idho mengungkapkan dirinya melakukan penjambretan karena pengaruh alkohol. “Biasanya setelah kita minum-minum baru kita jalan untuk cari mangsa,” beber Idho yang juga anggota Geng Motor GBR itu.
Hampir semua aksi dilakukan Idho bersama teman satu gengnya dengan sasaran kaum perempuan. Hasil penjambretan pun kemudian ditampung kepada seorang temannya.
“Ada orang yang jual atau datang untuk membeli,” terangnya.
Ironisnya, Idho yang tergabung dalam grup band Injection itu memilik penghasilan yang lebih besar dari pada menjambret. “Kalau sekali manggung minimal saya dibayar Rp500 ribu,” ujarnya keyboardis itu.
Kapolsektabes Bandung Wetan Kompol Rudi Trihandoyo mengatakan, pelaku sudal lama diincar. “Di Kota Bandung saja yang diakuinya sudah 12 kali, itu yang diingatnya. Mungkin masih banyak juga yang tidak diingatnya karena setiap beraksi dibawah pengaruh minuman keras,” beber Rudi yang didampingi Kanit Reskrim Iptu Sunarya Ishak.
Lantaran aksinya itu, Idho diganjar dengan pasal 365 junto 53 KUHPidana tentang pencurian dan kekerasan. “Ancamannya lima tahun penjara,” tegas Rudy.
Sumber:okezone.com
No comments:
Post a Comment