1. Pertama-tama sang pria harus mengantongi izin dari kedutaan atau negara di mana berasal. Dalam hal ini ijin mengawini WNI. Kalau misalnya negara asal pria tersebut memiliki kantor kedutaan di Indonesia, cukup melampirkan surat ijin kawin dari kantor kedutaan dimaksud.
2. Passport sang pria dilampirkan.
3. Calon wanita melampirkan foto copy akta kelahiran, KTP, Kartu Keluarga (KK). Juga surat keterangan belum menikah dari gereja
4. Pas foto terbaru kedua calon pasangan ukuran 4x6 tiga lembar. Foto harus bergandengan tangan antarcalon pasangan.
5. Jika persyaratannya sudah lengkap, silakan ke kantor dinas kependudukan dan catatan sipil untuk mengambil formulir sekaligus mendaftarkan perkawinan.
Sumber: tribunnews.com
No comments:
Post a Comment