Hasil ini berdasarkan keputusan forum Bahtsul Masa’il yang digelar Forum Musyawarah Pondok Pesantren (FMPP) se Jawa-Madura yang ke-22 di Pondok Pesantren Darussalam Jajar, Desa Sumbergayam, Kecamatan Durenan, Kabupaten Trenggalek, Kamis (24/3/2011).
Forum itu menilai, tayangan yang berdurasi 30 menit itu terbukti mengupas aib orang lain. Meski bertujuan menghibur, apa yang dilakukan selebritis Surya Utama atau kesohor dengan nama Uya Kuya itu dianggap melanggar ketentuan hukum Islam.
“Dalam fikih diatur dengan jelas menceritakan kemaksiatan dan ifsya`ussirri (membuka rahasia) yang dipertontonkan sebagai hiburan haram hukumnya,“ ujar Darus Azka, perumus Bahtsul Masail Komisi B yang membahas tentang hukum hipnotis.
Selain membeber aib, hipnotis yang mengungkap kemaksiatan serta kejahatan juga terlarang (haram) untuk ditonton. Karena secara tidak langsung, tayangan tersebut akan mengedukasi (mendidik) orang yang menonton.
“Sementara dalam sebuah hadist nabi disampaikan dengan tegas bahwa barang siapa yang menutupi aib, Allah akan menutupi hingga hari kiamat tiba,“ terang Azka yang juga santri senior ponpes Lirboyo Kediri.
Sebanyak 250 orang santri yang terlibat dalam tradisi diskusi Nahdatul Ulama ini juga menjatuhkan hukum haram bagi orang-orang yang rela dihipnotis untuk ditonton orang lain.
Kendati demikian, menurut Azka, cara hipnotis yang dipertontonkan Uya Kuya tergolong modern. Untuk membuat seseorang tertidur dan berbicara di bawah sadar, mantan grup vokal Tofu tersebut itu lebih menggunakan pendekatan ilmu psikologi.
“Apa yang dilakukan Uya merupakan hipnotis modern. Dan Islam tidak melarangnya,“terang Azka.
Hipnotis yang terlarang (haram) adalah yang menggunakan media jampi, gendam atau sihir. Sebab, berdasarkan sejarahnya ilmu hipnotis atau Tanwim Al Maghritisi merupakan fenomena lawas yang sudah ada sejak zaman nabi.
“Hipnotis ini juga dibolehkan bila untuk mengungkap sebuah aksi kejahatan,“ terangnya.
Selain merekomendasikan kepada PBNU dan MUI, FMPP berencana mengirimkan hasil pembahasan Bahtsul Masail ini ke stasiun televisi swasta yang memiliki kewenangan menyiarkan. “Namun apa yang kita sampaikan ini bersifat imbauan kepada masyarakat,“ pungkasnya.
Seperti diketahui, acara yang digelar selama dua hari (23-24 Maret 2011) ini juga membahas soal casting artis dalam sebuah acara pencarian bakat serta hukum naik haji yang menunggu antrian hingga tujuh tahun.
Kedua permasalahan ini ditempatkan dalam Komisi A dan C. Selain dihadiri Bupati Trenggalek Mulyadi WR, acara yang diagendakan selesai pada hari ini itu rencananya dikunjungi Wakil Gubernur Jawa Timur Saifullah Yusuf.
Sumber: okezone.com
No comments:
Post a Comment